Keputusan Rektor Universitas Lampung Nomor 1443/UN26/KM.01/2017 tentang Penetapan Pemberhentian Mahasiswa Universitas Lampung yang Tidak Aktif sampai dengan T.A 2016/2017, yakni:
SK Rektor Pemberhentian (DO) Mahasiswa karena Akademik_1
SK Rektor Pemberhentian (DO) Mahasiswa karena Akademik_2
SK Rektor Pemberhentian (DO) Mahasiswa karena Administrasi
Catatan: Info kebih lanjut dapat mengonfirmasikan ke Jurusan Sosiologi dan atau Bag. Akademik FISIP Universitas Lampung